..:: Headlines ::..
Your Parent : Fajar Ponidi Sulaksono
Berita Nasional
- Pesan SBY ke Keluarga Korban Sukhoi: Tuhan Punya Rencana
- JK: 2 Hal Penting untuk Pertimbangkan Beli Sukhoi
- Takmir Masjid Al-Azhar Kecewa dengan Komentar Wapres Soal Pengaturan Azan
- Raksasa Ritel Inggris Boikot Produk Israel
- Bayi Terlahir dengan Enam Kaki
- Asia Kerap Langgar Sanksi Iran, AS Kesal
- FIFA: Deadline PSSI Hingga 15 Juni
- Pelatih Qatar: Usut Laga Timnas Indonesia vs Bahrain
- Aksi Gigit Pesilat Indonesia
- Kronologi Kabar Kematian Whitney di Twitter
- Ade Namnung Meninggal Dunia
- Tina Talisa, Dari 'Apa Kabar Indonesia' ke 'Fokus Pagi'
- Asteroid Seukuran Bis Nyaris Tabrak Bumi
- Intip Bandrol iPhone 4S di Indonesia
- Untuk Tablet, Intel Hadirkan Atom Z670
- Dibanderol Rp18,3 Miliar, Aston Martin One-77 Habis Terjual
- Rp826 Juta untuk Tebus Nissan Cima
- Sepeda Motor Ferrari Dilelang Rp1,5 Miliar
- Ayo Makan Tepat Waktu Biar Nggak Gampang Gendut!
- Awas...Terapi Gigit Ikan Juga Berisiko bagi Kesehatan, Lho
- Bukan Mitos...Wanita Lajang Sebaiknya Memang Kurangi Konsumsi Pisang Ambon
Kata Sambutan | Register | Lupa Password
Kopi Luwak Halal Dikonsumsi
Thursday; 22 July 2010 [Mukofa] - Kuliner Reads : 205

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa biji kopi luwak dinyatakan halal, selama biji kopi sudah melalui proses pencucian. Sehingga biji kopi yang telah dicuci bebas dari kotoran dan najis.
“Biji kopi luwak bukan najis, tetapi bisa menjdi najis jika dikeluarkan bersama kotoran (mutta najis). Namun jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," ucap Ketua MUI, Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di kantor MUI Selasa (20/7) Jalan Proklamasi, Jakarta.
Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. "Umumnya kalau kopi bubuk sudah ada proses pencucian jadi hukumnya halal," ungkapnya.
Dengan dikeluarkannya fatwa halal terhadap kopi luwak oleh MUI, maka MUI membolehkan penikmat kopi luwak untuk bebas meminum, memproduksi dan memperjualbelikannya.
Pembahasan halal atau tidaknya kopi luwak telah dimulai sejak 2 Juni 2010 yang lalu, karena ada permintaan fatwa dari PTPN XII Jawa Barat yang diajukan ke MUI Jawa Barat. Namun, karena skala produksinya nasional bahkan sudah diekspor, maka MUI Jawa Barat menyerahkannya ke MUI Pusat.
"Fatwa datang karena permintaan, tapi bukan untuk meminta fatwa halal, itu memaksa," tegas Amin.
Kemudian masalah ini didalami oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Komisi Fatwa untuk ditelaah lebih lanjut.
“Kajian di Pokja, salah satunya dengan mendengar pendapat dan penjelasan ahli di bidang kopi luwak. Setelah itu Tim melakukan kajian fikihnya”, tambahnya.
Kopi luwak yang dimaksud dalam fatwa MUI adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan dua syarat, pertama biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk; dan kedua dapat tumbuh jika ditanam kembali. (vvn/tia/jos)
10 Previous News in Kuliner
- Sushi Boon, Proyek Bisnis Kuliner 8 Mahasiswa Bandung
- Ayam Kremes yang Bikin Gemes
- Soto Tangkar Tanah Tinggi, Siapa Tak Kenal?
- JAMAN EDAN : SUP BAYI MANSIA UNTUK TAMBAH STAMINA
- Makanan Panjang Umur
- BONDAN WINARNO: PELOPOR WISATA KULINER (Bagian 1)
- BONDAN WINARNO: PELOPOR WISATA KULINER (Bagian 2)
- BONDAN WINARNO: PELOPOR WISATA KULINER (Bagian 3)
- BONDAN WINARNO: PELOPOR WISATA KULINER (Bagian 4)
- Makanan Kampung di Ibukota Tahu Gejrot, Si Mungil yang Bikin Ketagihan
10 Next News in Kuliner
- Segarnya Es Dawet Durian di Semarang
- Suyoto, Penjual Nasi Goreng yang Gratiskan Ibu Hamil
- Harga Biji Kopi Melambung, Starbucks Naikkan Harga
- Nasi Goreng Gaul dari Menteng
- Nyerutup Koffie Mantep Harganja Djoedjoer di Kopitiam Oey
- 7 Pesona Siem Reap
- Titik Kritis Keharaman Burger
- Restoran Terjorok, Makan di Closet
- Tips Memanggang dan Mengukus
- D'taste Rasa Istimewa, harga kaki lima...
Comment for Kopi Luwak Halal Dikonsumsi
Thursday, 22 July 2010; Maslih M say :
1 cangkir seharga Rp200 ribu ya?
Pengen..
Untuk Mengisi Komentar Silahkan Login terlebih dahulu.


