..:: Headlines ::..
Your Parent : Fajar Ponidi Sulaksono
Berita Nasional
- Pesan SBY ke Keluarga Korban Sukhoi: Tuhan Punya Rencana
- JK: 2 Hal Penting untuk Pertimbangkan Beli Sukhoi
- Takmir Masjid Al-Azhar Kecewa dengan Komentar Wapres Soal Pengaturan Azan
- Raksasa Ritel Inggris Boikot Produk Israel
- Bayi Terlahir dengan Enam Kaki
- Asia Kerap Langgar Sanksi Iran, AS Kesal
- FIFA: Deadline PSSI Hingga 15 Juni
- Pelatih Qatar: Usut Laga Timnas Indonesia vs Bahrain
- Aksi Gigit Pesilat Indonesia
- Kronologi Kabar Kematian Whitney di Twitter
- Ade Namnung Meninggal Dunia
- Tina Talisa, Dari 'Apa Kabar Indonesia' ke 'Fokus Pagi'
- Asteroid Seukuran Bis Nyaris Tabrak Bumi
- Intip Bandrol iPhone 4S di Indonesia
- Untuk Tablet, Intel Hadirkan Atom Z670
- Dibanderol Rp18,3 Miliar, Aston Martin One-77 Habis Terjual
- Rp826 Juta untuk Tebus Nissan Cima
- Sepeda Motor Ferrari Dilelang Rp1,5 Miliar
- Ayo Makan Tepat Waktu Biar Nggak Gampang Gendut!
- Awas...Terapi Gigit Ikan Juga Berisiko bagi Kesehatan, Lho
- Bukan Mitos...Wanita Lajang Sebaiknya Memang Kurangi Konsumsi Pisang Ambon
Kata Sambutan | Register | Lupa Password
Ini Penjelasan Mendagri soal Perda Miras
Friday; 13 January 2012 [Lee Kim Phing] - Berita Nasional Reads : 52
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dikritik berbagai pihak terkait peraturan daerah atau perda yang mengatur tentang minuman keras atau miras. Gamawan disebut ingin mencabut atau membatalkan perda tentang miras.
Bagaimana tanggapan Gamawan? Kepada wartawan di Kompleks DPR, Kamis (12/1/2012), Gamawan membantah dirinya meminta agar perda tentang miras dicabut. Menurut dia, pihaknya hanya meminta pemda melihat perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Permintaan itu, kata Gamawan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berisi Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan bertugas membantu Presiden mengevaluasi Perda.
Juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 diatur tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen, dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen.
Golongan A, kata Reydonnyzar, masih diperbolehkan diperjualbelikan atau dikonsumsi umum. Adapun golongan B dan C harus dikendalikan dan diawasi mulai dari produksi, peredaran, hingga penjualannya. "Kita sepakat golongan B dan C tidak boleh beredar luas di masyarakat," kata dia.
Namun, yang jadi masalah, tutur Reydonnyzar, sembilan daerah mengeluarkan perda yang melarang minuman golongan A beredar. Daerah itu di antaranya adalah Tangerang, Bandung, Balikpapan, dan Indramayu. Padahal, masalah distribusi adalah kewenangan pusat, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 .
"Itu yang kita ingatkan pemda, tolong Anda lihat Kepres Nomor 3 Tahun 1997 dan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan sama pusat, provinsi, dan kabupaten kota," katanya.
Gamawan kesal
Gamawan kesal lantaran pemberitaan yang berkembang bahwa dirinya mencabut atau membatalkan perda miras. "Enggak pernah saya batalkan. Yang berhak membatalkan perda itu Presiden dengan Keppres-nya. Yang buat isu enggak jelas siapa, tetapi dikomentari terus. Ini fitnah apa? Pernah enggak baca suratnya?" ungkap Gamawan.
10 Previous News in Berita Nasional
- MA Tempo Dulu: Sambung Hidup, Mobil Dinas Ketua MA Dijadikan Taksi
- Lenovo K2, Tablet Perkasa dengan Prosesor Quad Core
- Pejabat yang Malas Harus Diberi Sanksi
- Pencuri Pisang: Ditahan Polisi 55 Hari, Dilepaskan Jaksa Setelah P21
- Mobil Esemka Punya Panduan Manual Indonesia? Awas Ditangkap
- Jokowi Sempat Marah Ditawari Ganti Mobil Dinas Baru
- Pengacara: Kepala Saya Pusing Pikirkan Kasus Nunun
- Dadong Beri Staf Pribadi Menteri Rp 1,5 M Demi Naik Pangkat
- Antara Punk, Aceh dan Syariat Islam
- Pesta Kembang Api di Ancol Habiskan Rp 400 Juta
10 Next News in Berita Nasional
- Pesan SBY ke Keluarga Korban Sukhoi: Tuhan Punya Rencana
- JK: 2 Hal Penting untuk Pertimbangkan Beli Sukhoi
- Takmir Masjid Al-Azhar Kecewa dengan Komentar Wapres Soal Pengaturan Azan
- Wapres: Pengeras Suara Azan Perlu Diatur
- May Day, Ribuan Pendemo Siap Guncang Jakarta
- Perusahaan Istri Anas Tak Lagi Banyak Order
- Pagi Ini, Aceh Digoyang Gempa 4 Kali
- Cihui! Ada Tambahan 20 Unit KRL Eks Jepang
- Ini Draf Koalisi yang Disodorkan ke Gerindra dan Hanura
- Golkar-PDIP Kompak Tinggalkan Ruang Lobi
Comment for Ini Penjelasan Mendagri soal Perda Miras
Untuk Mengisi Komentar Silahkan Login terlebih dahulu.


